Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kinerja Pegawai untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Jumat 17 Oktober 2025 di Aula Gedung Soedarah Soepono FEB UNS.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diinisiasi oleh Bidang Nonakademik FEB UNS sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas tenaga kependidikan.

Sutaryo, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA., CRA., CRP., ACPA, Wakil Dekan Bidang Nonakademik FEB UNS, dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen dan tanggung jawab seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada civitas academica dan masyarakat.
“Agenda pelatihan seperti ini akan terus kita lakukan minimal empat kali dalam setahun dengan tema yang berbeda-beda. Tidak ada alasan apakah akan pensiun atau sudah senior lalu tidak mau belajar, karena semua kita ini pelayan yang harus memberikan layanan terbaik, berbicara sopan, dan berperilaku baik. Di satu sisi kita menerima kompensasi, maka di sisi lain kita wajib menunjukkan kinerja,” tegasnya.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber, Eko Rahayuningsih, S.E., Akt., M.Si., M.Acc., CA., ASEAN CPA, CGAA, CHRMP, CCMs, CRMP membawakan materi bertema Optimalisasi Kinerja SDM dalam Peningkatan Kualitas Layanan.
Dalam paparannya, ia menjelaskan pentingnya transformasi pengelolaan sumber daya manusia dari human resources menjadi human capital, di mana pegawai tidak hanya dianggap sebagai faktor produksi, tetapi juga aset berharga organisasi.

“Setiap pengeluaran untuk SDM bukan sekadar biaya, melainkan investasi. Ketika kinerja pegawai sejalan dengan tujuan organisasi, maka efisiensi, produktivitas, dan kualitas layanan publik akan meningkat,” ungkapnya.

Sesi kedua diisi oleh Heri Susilo, happiness motivator dan penulis buku Happiness at Work, yang menyampaikan materi bertema Hidup Bahagia, Hidup Berarti. Sesi ini dikemas secara interaktif dengan berbagai permainan, refleksi, dan aktivitas tim, menciptakan suasana pelatihan yang happy namun tetap bermakna.
Heri menegaskan bahwa pegawai yang bahagia akan lebih produktif, kreatif, dan berdampak positif bagi lingkungan kerja.

“Kinerja yang baik lahir dari pegawai yang bahagia. Kebahagiaan di tempat kerja dibangun dari tiga pilar: makna (meaning), keterlibatan (engagement), dan emosi positif (positive emotion). Pegawai yang bahagia akan bekerja dengan integritas, disiplin, dan semangat kolaborasi,” jelasnya.

Pelatihan berlangsung interaktif dengan diskusi, refleksi, serta berbagi pengalaman antarpegawai. Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi tenaga kependidikan untuk memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai pelayanan prima dan budaya kerja yang adaptif terhadap perubahan.
Melalui pelatihan ini, FEB UNS berupaya membangun lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan publik.

Kegiatan ini selaras dengan komitmen universitas dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 4 yakni Pendidikan Berkualitas melalui peningkatan kompetensi pegawai dan SDG 8 yakni Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui pengembangan kapasitas sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing.







Workshop dibuka dengan sambutan dari Johadi, S.E., M.Sc., Ketua Kerja Sama FEB UNS, yang menekankan pentingnya penguatan kapasitas perencanaan fiskal dan kebijakan publik di tengah keterbatasan keuangan daerah.






Dalam sambutannya, Prof. Dr. Hunik Sri Runing Sawitri, M.Si, Ketua Senat Akademik FEB, menyampaikan bahwa pelaksanaan pleno ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan dekanat kepada senat untuk melakukan pembahasan dan pengesahan terhadap dokumen Renstra, SOTK, serta proposal prodi baru.












Ferawaty outlined LPS’s key functions and mandates, which include guaranteeing customer deposits, resolving failed banks, guaranteeing insurance policies, maintaining financial system stability, and handling the settlement of insurance companies whose business licenses have been revoked. She also discussed regulatory developments that have expanded LPS’s role through several laws, including Law No. 24 of 2004 on LPS, Law No. 9 of 2016 on the Financial System Crisis Prevention and Resolution (PPKSK), and Law No. 4 of 2023 on the Financial Sector Development and Strengthening (P2SK). Over time, LPS’s mandate has grown beyond bank deposit insurance to include insurance policy guarantees, which will take effect in 2028.